Badan Anggaran
Badan Anggaran merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap dan dibentuk oleh DPRD pada awal masa jabatan
keanggotaan DPRD.
Tugas Badan Anggaran
- Memberikan saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran DPRD kepada bupati dalam mempersiapkan RAPBD paling lambat 5 (lima) bulan sebelum ditetapkannya APBD
- Melakukan konsultasi yang dapat diwakili oleh anggotanya
kepada komisi terkait untuk memperoleh masukan dalam rangka pembahasan rancangan kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran sementara - Memberikan saran dan pendapat kepada bupati dalam mempersiapkan ranperda tentang perubahan APBD dan ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD
- Melakukan penyelarasan terhadap hasil pembahasan komisikomisi dalam pembahasan RAPBD dan perubahan APBD untuk
disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah - Melakukan penyempurnaan ranperda tentang APBD dan ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berdasarka hasil evaluasi gubernur bersama tim anggaran pemerintah daerah
- Melakukan pembahasan bersama tim anggaran pemerintah daerah terhadap rancangan kebijakan umum APBD serta
rancangan prioritas dan plafon anggaran sementara yang disampaikan oleh bupati; dan - Memberikan saran kepada pimpinan dalam penyusunan anggaran belanja DPRD
BADAN ANGGARAN |
|
Ketua |
: MASAN, SE |
Wakil Ketua |
: 1. Drs. ILWANI |
|
: 2. NUR HUDI, SH |
|
: 3. DEDHY PRAYOGO, SE |
Sekretaris |
: SEKRETARIS DPRD KAB. KUDUS |
Anggota |
: 1. H. ARIS SULIYONO. SH |
|
2. H. SUNARTO, SH |
|
3. ACHMAD YUSUF RONI |
|
4. H.M. NUR KHABSYIN, SPd, Msi |
|
5. H. NOOR HADI, SH |
|
6. KUSMA HENDRIYANTO, SH |
|
7. ALI MUKLISIN |
|
8. SUPERIYANTO, SH, MH |
|
9. RONY AGUS SANTOSA |
|
10. AGUS DARMAWAN |
|
11. EDY KURNIAWAN, SE |
|
12. H. TOMMY SUTOMO |
|
13. H. ULWAN HAKIM, ST |
|
14. MARDIJANTO, SE, MH |
|
15. H. MUHTAMAT |
|
16. AGUS IMAKUDIN, S.KOM, MM |
|
17. MUKHASIRON, S.AG |