Kembali melaksanakan pemusnahan, pada Selasa (26/7/2022) Bea Cukai Kudus memusnahkan barang-barang hasil penindakan periode Oktober 2021 sampai Maret 2022 yang telah ditetapkan sebagai Barang yang menjadi Milik Negara (BMN) dan barang bukti yang telah inkracht tahun 2020-2021 sebanyak 2,9 juta batang dari 10 orang tersangka.
Penetapan BMN sesuai Keputusan Penetapan BMN dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan dan telah mendapatkan persetujuan untuk dilakukan pemusnahan.
Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua DPRD Kabupaten Kudus, Masan, SE, MM bersama Bupati Kudus, beserta Jajaran Forkopimda atau yang mewakili, Bea Cukai Kudus, Kasatpol PP se-eks Kabupaten Pati atau yang mewakili, Kajari se-eks Kabupaten Pati, Pajak Kabupaten Kudus, dan pejabat lainnya.
Ketua DPRD Kudus bersama-sama memusnahan dengan membakar sebagian rokok ilegal di halaman Kantor Bea Cukai Kudus dan selanjutnya seluruh barang dimusnahkan dengan cara ditimbun di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tanjung Rejo Pati. Kegiatan pemusnahan juga dilaksanakan di Kantor Wilayah DJBC Jawa Tengah dan DIY bersinergi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, melaksanakan pemusnahan rokok ilegal sebanyak 11.3 juta batang di halaman Kantor Gubernur Jawa tengah.
Di samping itu, Ketua DPRD Kudus mengatakan pelaksanaan kegiatan ini merupakan sebuah ikhtiar untuk mengurangi produksi rokok ilegal. Melalui sosialisasi kami juga berupaya melakukan pencegahan penyebaran rokok ilegal di Kudus.
“Ini adalah bagian dari ikhtiar untuk mengurangi produksi rokok ilegal dan melalui sosialisasi yang rutin diadakan adalah salah satu bentuk upaya kami mencegah penyebaran rokok ilegal di Kudus, ” ungkapnya
Tentunya, Pemerintah Kabupaten Kudus juga mengupayakan lebih dengan membuat KIHT untuk membantu UMKM produksi rokok kecil di Kudus. Dimana penggunaan fasilitas tersebut bersumber dari pemanfaatan anggaran DBHCHT.
“Dengan membuat KIHT, Pemerintah Kabupaten Kudus bertujuan membantu para pelaku UMKM produksi rokok kecil di Kudus. Dan memberikan alokasi anggaran KIHT dengan memanfaatkan anggaran DBHCHT, ” tambahnya
Demikian itu, dirinya juga berterimakasih kepada seluruh pihak atas kerjasamanya dalam mengurangi penyebaran rokok ilegal di Kabupaten Kudus dan beliau juga mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak membeli, menjual, memproduksi maupun mendistribusikan rokok ilegal karena selain belum memenuhi pungutan negara juga terdapat sanksi pidana yang tentu saja merugikan pelakunya. (Humas Sekretariat DPRD Kabupaten Kudus)
Leave A Comment