Serap aspirasi masyarakat melalui Sosialisasi Ketentuan Perundang-undangan di Bidang Cukai, Ketua DPRD Kabupaten Kudus, Masan, SE, MM bersama Anggota DPRD Kabupaten Kudus Achmad Yusuf Roni dan Abd. Shidqul Wafa, S.Sos hadir pada Sabtu (6/8/2022) di Balaidesa Pladen dan Kawedanan Kec. Jekulo.
Pada kesempatan ini, Ketua DPRD Kabupaten Kudus, Masan, SE, MM berikan paparan terkait tujuan penggunaan PMK 215/PMK.07/2021 dengan PMK 206/PMK.07/2020 dalam prioritaskan masyarakat.
“Pada PMK 215 tahun 2021 ini akan memprioritaskan kesejahteraan masyarakat, yang berupa pengalokasian anggaran bagi para pelaku UMKM,” ungkapnya
Tentunya, dalam PMK ini juga digunakan untuk membuka peluang masyarakat dalam melakukan pelatihan keterampilan.
“Hal ini juga dapat membuka peluang masyarakat umum seperti petani, dan masyarakat yang lainnya untuk melakukan pelatihan keterampilan dan tata cara penanaman tembakau,” jelasnya
Selain untuk kesejahteraan masyarakat, PMK 215 ini juga diperuntukkan pelayanan kesehatan dan pembinaan hukum bagi masyarakat pengusaha rokok ilegal.
Tambahnya, sisa dana DBHCHT ini diprioritaskan untuk anggaran BPJS agar sepenuhnya gratis dalam melakukan pemeriksaan kesehatan maupun pelayanan kesehatan lainnya.
Usai penutupan acara sosialisasi tersebut, Ketua DPRD Kudus bersama Bupati Kudus, dan Anggota DPRD Kudus serta Pejabat lainnya Melalui “Gerakan Pembagian 10 Juta Bendera Merah Putih” turut membagikan 10 Ribu Bendera Merah Putih kepada masyarakat Kudus yang dilakukan secara simbolis dalam acara sosialisasi pagi hari ini, sesuai Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 003.1/4397/SJ Tanggal 29 Juli 2022 Dalam hal ini bertepatan dengan Menyemarakkan Peringatan Hari Ulang Tahun ke 77 Kemerdekaan Republik Indonesia. (Humas Sekretariat DPRD Kabupaten Kudus)
Leave A Comment