Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) canangkan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) sebanyak 1 juta patok batas bidang tanah di Indonesia. Dalam hal ini, Jum’at (03/02/2023) bertempat di desa Hadiwarno Kudus, Pemerintah Kabupaten Kudus selenggarakan kegiatan tersebut sebagai upaya mengakselerasi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
GEMAPATAS di Kabupaten Kudus diikuti oleh Ketua DPRD Kabupaten Kudus, Bupati Kudus, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi, Kepala Kantor Pertanahan, ATR/BPN Kabupaten Kudus bersama masyarakat yang berkepentingan atau orang yang mengetahui batas bidang tanah atau kepala desa atau perangkat desa yang mengetahui batas bidang tanah secara serentak di seluruh Indonesia.
Pada dasarnya, adanya GEMAPATAS ini diharapkan bisa menggerakkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memasang dan menjaga tanda batas tanah yang dimilikinya.
Diketahui, dalam hal ini Ketua DPRD Kabupaten Kudus mengungkapkan program tersebut dianggap sangat efektif untuk masyarakat desa.
“Kami pikir program GEMAPATAS ini dirasa sangat efektif utamanya bagi warga desa yang sering bermasalah” ungkapnya
Selanjutnya, program ini juga sangat bermanfaat untuk meminimalisir konflik maupun sengketa batas tanah antar masyarakat yang sering terjadi di Indonesia utamanya di Kabupaten Kudus.
“Program ini kami rasa sangat bermanfaat karena bisa meminimalisir konflik maupun sengketa batas tanah antar masyarakat di Indonesia khususnya warga desa di Kabupaten Kudus” jelasnya
Sebagai tambahan, Ketua DPRD Kabupaten Kudus berharap untuk kedepannya warga desa Kudus bisa lebih tertib dan tidak terjadi konflik persengketaan. (Humas Sekretariat DPRD Kabupaten Kudus)
Leave A Comment