STRUKTUR ORGANISASI SEKRETARIAT DPRD

Struktur Organisasi Sekretariat DPRD

Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kudus dalam melaksanakan tugasnya berpedoman pada Peraturan Bupati  Kudus Nomor 28 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Inspektorat Daerah Kabupaten Kudus. Sesuai Peraturan Bupati  Kudus Nomor 28 Tahun 2016 sebagaimana dimaksud di atas, Sekretariat DPRD mempunyai tugas menyelenggarakan administrasi kesekretariatan dan keuangan, raapat DPRD, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, dan menyediakan serta mengkoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.  

Untuk melaksanakan tugas pokok dimaksud, Sekretariat DPRD menyelenggarakan fungsi :

  1. Perumusan kebijakan daerah di bidang administrasi kesekretariatan dan keuangan DPRD, penyelenggaraan rapat DPRD, dan penyediaan tenaga ahli yang diperlukan DPRD;
  2. Penetapan kebijakan teknis di bidang administrasi kesekretariatan dan keuangan DPRD, penyelenggaraan rapat DPRD,  dan penyediaan tenaga ahli yang diperlukan DPRD;
  3. Pengkoordinasian dan pelaksanaan kebijakan di bidang administrasi kesekretariatan dan keuangan DPRD, penyelenggaraan rapat DPRD, dan penyediaan tenaga ahli yang diperlukan DPRD;
  4. Pembinaan dan fasilitasi pelaksanaan kebijakan di bidang administrasi kesekretariatan dan keuangan DPRD, penyelenggaraan rapat DPRD, dan penyediaan tenaga ahli yang diperlukan DPRD;
  5. Penyelenggaraan administratif di bidang administrasi kesekretariatan dan keuangan DPRD, penyelenggaraan rapat DPRD, dan penyediaan tenaga ahli yang diperlukan DPRD;
  6. Fasilitasi pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD;
  7. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang administrasi kesekretariatan dan keuangan DPRD, penyelenggaraan rapat DPRD, dan penyediaan tenaga ahli yang diperlukan DPRD;
  8. Pelaksanaan tugas dan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi tersebut, berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2016 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Inspektorat Daerah Kabupaten Kudus, Sekretariat DPRD dipimpin oleh Sekretaris DPRD dan dibantu oleh 3 (tiga) Kepala Bagian : Bagian Umum dan Humas, Bagian Persidangan dan Perundang-undangan dan Bagian Keuangan.

Bagian Umum dan Humas terdiri dari 3 (tiga) subbagian : Subbagian Tata Usaha dan Kepegawaian, Subbagian Rumah Tangga dan Perlengkapan dan Subbag. Humas dan Protokol. Bagian Persidangan dan Perundang-undangan terdiri dari 3 (tiga) Subbagian : Subbagian Persidangan dan Risalah, Subbagian Alat Kelengkapan dan Subbagian Perundang-undangan dan Pengkajian. Bagian Keuangan terdiri dari 2 (dua) Subbagian : Subbagian Perencanaan dan Anggaran, Subbagian Akuntansi dan Perbendaharaan.

Dalam melaksanakan tugasnya Sekretaris DPRD Kabupaten Kudus, para Kepala Bagian dan Kepala Subbagian wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi secara vertikal dan horisontal, baik dalam lingkungan masing-masing maupun antar unit organisasi lainnya sesuai dengan tugas pokok masing-masing.

Bahwa Sekretaris DPRD beserta jajarannya dalam melaksanakan tugas telah mengerahkan segenap daya dan upaya agar dapat memfasilitasi kegiatan DPRD dengan sebaik-baiknya, namun kadang-kadang masih ada kekeliruan ataupun kekurangan, maklum semua Pegawai di Sekretariat DPRD Kabupaten Kudus adalah manusia biasa yang mempunyai keterbatasan sedangkan dinamika kegiatan berkembang sangat cepat. Meskipun demikian dengan bimbingan pimpinan dan segenap anggota DPRD pelayanan administratif dan permasalahan dapat diselesaikan.