BADAN ANGGARAN
BADAN ANGGARAN
Badan Anggaran merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap dan dibentuk oleh DPRD pada masa awal Jabatan keanggotaan DPRD
Tugas Badan Anggaran
- Memberikan saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran DPRD kepada bupati dalam mempersiapkan RAPBD paling lambat 5 (lima) bulan sebelum ditetapkannya APBD
- Melakukan konsultasi yang dapat diwakili oleh anggotanya kepada komisi terkait untuk memperoleh masukan dalam rangka pembahasan rancangan kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran sementara
- Memberikan saran dan pendapat kepada bupati dalam
mempersiapkan ranperda tentang perubahan APBD dan ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD - Melakukan penyelarasan terhadap hasil pembahasan komisikomisi dalam pembahasan RAPBD dan perubahan APBD untuk
disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah - Melakukan penyempurnaan ranperda tentang APBD dan ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berdasarka hasil evaluasi gubernur bersama tim anggaran pemerintah daerah
- Melakukan pembahasan bersama tim anggaran pemerintah daerah terhadap rancangan kebijakan umum APBD serta rancangan prioritas dan plafon anggaran sementara yang disampaikan oleh bupati dan
- Memberikan saran kepada pimpinan dalam penyusunan anggaran belanja DPRD
Jabatan | Nama |
---|---|
Ketua | Masan, S.E., M.M. |
Wakil Ketua | H. Mukhasiron, S.Ag |
Hj. Tri Erna Sulistyawati, S.H. | |
Sulistyo Utomo, S.E. | |
Anggota | Dr. H. Aris Suliyono, S.H., M.H. |
Sunarto, S.E. Hendrik Marantek, S.H. Dr. H. Noor Hadi, S.H., M.H. H. Sutejo, S.Pd.I. |
|
Dedhy Prayogo, S.E. Irwansyah, S.E. H. Ulwan Hakim, S.T., M.T. NurHudi, S.H. |
|
Sandung Hidayat Superiyanto, S.H., M.H. H. Sayis Yunanta, S.Si Sa’adiyanto, S.Sos |
|
Adrian Fernando, S.E. H. Rinduwan H. Anis Hidayat, M.H. H. Rochim Sutopo, S.T., M.T. H. Ali Ihsan, S.Ag, M.H. |