BADAN PEMBENTUKAN PERDA

BADAN PEMBENTUKAN PERDA

Badan Legislasi Daerah merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap, dibentuk dalam rapat paripurna.

Tugas Badan Pembentukan Perda

  1. Menyusun rancangan program legislasi daerah yang memuat daftar urutan dan prioritas ranperda beserta alasannya untuk setiap tahun anggaran di lingkungan DPRD
  2. Mengkoordinasikan penyusunan program legislasi daerah antara DPRD dan pemerintah daerah yang telah ditetapkan
  3. Melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi ranperda yang diajukan anggota, komisi dan/atau gabungan komisi, di luar prioritas ranperda tahun berjalan atau diluar ranperda yang terdaftar dalam program legislasi daerah
  4. Memberikan pertimbangan terhadap ranperda yang diajukan oleh anggota, komisi dan/atau gabungan komisi, di luar prioritas
    ranperda tahun berjalan atau di luar ranperda yang terdaftar dalam program legislasi daerah
  5. Mengikuti perkembangan dan melakukan evaluasi terhadap pembahasan materi muatan ranperda melalui koordinasi dengan komisi dan/atau panitia khusus Memberikan masukan kepada pimpinan DPRD atas ranperda yang ditugaskan oleh Badan Musyawarah; dan
  6. Membuat laporan kinerja pada masa akhir keanggotaan DPRD baik yang sudah maupun yang belum terseleseikan untuk dapat digunakan sebagai bahan oleh komisi pada masa keanggotaan berikutnya

Susunan Badan Pembentukan Perda

Jabatan Nama
Ketua HM. Sutriyono, S.E., M.M.
Wakil Ketua H. A. Khoiril Badawi, M.Pd
Sekretaris Sekretaris DPRD Kabupaten Kudus
Anggota Achmad Yusuf Roni
 

Dr. H. Aris Suliyono, S.H., M.H.

Drs. H. Ilwani

 

Susanto

Abd. Shidqul Wafa, S.Sos

 

H. Sutriman

Dedhy Prayogo, S.E.

Rony Agus Santosa, S.H.

 

H. Muhtamat, S.H., M.H.

H. Rochim Sutopo, S.T., M.T.