BADAN ANGGARAN

BADAN ANGGARAN

Badan Anggaran merupakan alat kelengkapan DPRD  yang bersifat tetap dan dibentuk oleh DPRD pada masa awal Jabatan keanggotaan DPRD

Tugas Badan Anggaran

  1. Memberikan saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran DPRD kepada bupati dalam mempersiapkan RAPBD paling lambat 5 (lima) bulan sebelum ditetapkannya APBD
  2. Melakukan konsultasi yang dapat diwakili oleh anggotanya kepada komisi terkait untuk memperoleh masukan dalam rangka pembahasan rancangan kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran sementara
  3. Memberikan saran dan pendapat kepada bupati dalam
    mempersiapkan ranperda tentang perubahan APBD dan ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD
  4. Melakukan penyelarasan terhadap hasil pembahasan komisikomisi dalam pembahasan RAPBD dan perubahan APBD untuk
    disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah
  5. Melakukan penyempurnaan ranperda tentang APBD dan ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berdasarka hasil evaluasi gubernur bersama tim anggaran pemerintah daerah
  6. Melakukan pembahasan bersama tim anggaran pemerintah daerah terhadap rancangan kebijakan umum APBD serta rancangan prioritas dan plafon anggaran sementara yang disampaikan oleh bupati dan
  7. Memberikan saran kepada pimpinan dalam penyusunan anggaran belanja DPRD
Jabatan Nama
Ketua H. Masan, S.E., M.M.
Wakil Ketua H. Mukhasiron, S.Ag
  Hj. Tri Erna Sulistyawati, S.H.
  Sulistyo Utomo, S.E.
Anggota Dr. H. Aris Suliyono, S.H., M.H.
 

Sunarto, S.E.

Hendrik Marantek, S.H.

Dr. H. Noor Hadi, S.H., M.H.

H. Sutejo, S.Pd.I.

 

Dedhy Prayogo, S.E.

Irwansyah, S.E.

H. Ulwan Hakim, S.T., M.T.

NurHudi, S.H.

 

Sandung Hidayat

Superiyanto, S.H., M.H.

H. Sayid Yunanta, S.Si

Sa’adiyanto, S.Sos

 

Adrian Fernando, S.E.

H. Rinduwan, S.P.d

H. Anis Hidayat, M.H.

H. Rochim Sutopo, S.T., M.T.

H. Ali Ihsan, S.Ag, M.H.