Rapat Paripurna dengan acara Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Kudus sisa masa jabatan tahun 2019-2024. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Kudus Masan, SE., MM.

Rapat digelar dengan tema “Pengucapan Sumpah Janji Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kudus sisa masa jabatan 2019-2024 atas nama H. Mukhasiron, S. Ag menggantikan Drs. H. Ilwani dari Parta Kebangkitan Bangsa (PKB).” Dalam pelaksanaan ini disesuaikan berdasarkan ketentuan dalam Pasal 42 ayat (2) Peraturan DPRD Kudus Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kudus. Rapat dilaksanakan pada Rabu, (16/2/2022) di Ruang Rapat Paripurna DRPD Kabupaten Kudus.

Sebelum memulai pengucapan sumpah janji yang dipimipin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Kudus, Singgih Wahono, SH. acara sebelumnya, pembacaan Keputusan Gubernur Jawa Tengah oleh Sekretarias DPRD Kabupaten Kudus Djati Solechah, S. Sos., MM.

Usai pengucapan sumpah janji, Ketua DPRD Kudus, Masan beri ucapan terima kasih dan penghargaan yang tulus atas jasa dan pengabdiannya selama ini kepada Ilwani sebagai Wakil Ketua DPRD Kudus, dan mengucapkan selamat berkarya kepada Mukhasiron karena mengemban amanah baru sebagai Wakil Ketua DPRD Kudus.

Adapun rapat tersebut dihadiri oleh Bupati Kudus, Dr. H.M Hartopo, ST, MM., MH beserta para Anggota DPRD Kabupaten Kudus, Jajaran Forkopimda dan yang mewakili serta Kepala OPD Kabupaten Kudus dan OPD terkait yang hadir via zoom maupun fisik. (Humas Sekretariat DPRD Kabupaten Kudus)