Pengganti Antar Waktu (PAW) sudah menjadi hal lumrah di kalangan partai politik, seperti pada hari ini Kamis (29/2/2024) DPRD Kabupaten Kudus menggelar rapat Paripurna dengan agenda Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Kudus a.n. Agus Wariono dari Partai Gerindra.

Pelantikan dihadiri Kepala OPD dilingkungan Kabupaten Kudus atau yang mewakili. Dalam rapat tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Kudus bersama Jajaran Forkopimda juga turut mengucapkan selamat.

Usai pelantikan, Ketua DPRD Kabupaten Kudus menyampaikan pelantikan ini menjadi anggota DPRD merupakan titik awal dari sebuah perjuangan, dan tentunya nanti akan ada manfaat bagi masyarakat.

Di lain sisi, Agus Wariono mengaku bersyukur atas pelantikan dirinya menjadi anggota DPRD Kudus. Meskipun masa jabatan tinggal enam bulan, ia berharap tetap bisa bermanfaat bagi masyarakat di Kabupaten Kudus.