Ciptakan suasana jalan kota aman dan nyaman, Kepolisian Resor Kudus bersama Ketua DPRD Kabupaten Kudus H. Masan, SE, MM, Penjabat (Pj) Bupati Kudus Bergas Catursasi Penanggungan serta Jajaran Forkopimda Kabupaten Kudus atau yang mewakili menggelar apel deklarasi larangan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (bising/brong) di Halaman Balai Jagong, Wergu Wetan, Kudus pada hari ini Jum’at, (5/1/2023).

 

Apel deklarasi ini digelar untuk menumbuhkan kesadaran pada masyarakat agar tidak mengganggu kenyamanan di lingkungan masyarakat Kabupaten Kudus.

 

Ketua DPRD Kabupaten Kudus H. Masan, SE, MM sangat apresiasif dan mendukung penuh giat tersebut mengingat akhir-akhir ini banyak sekali kebisingan knalpot brong yang mengganggu masyarakat khususnya di malam hari.Brong

 

“Larangan ini sangat bagus diterapkan di Kabupaten Kudus, sebab akhir-akhir ini para remaja mengganggu masyarakat khususnya di malam hari menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (bising/brong),” ujarnya usai apel

 

Lebih lanjut, beliau menyampaikan pentingnya larangan ini disosialisasikan kepada elemen masyarakat baik tingkat Polsek tingkat desa untuk mengurangi kebisingan dan Tingkat kecelakaan di masyarakat.

 

“Sampaikan sosialisasikan kepada seluruh elemen masyarakat. Karena ini hanya sebagai ceremonial, dan ini nanti ditingkat polsek dan tingkat desa bisa disosialisaikan pada masyarakat agar masyarakat tau bahwa di Kudus sudah tidak boleh lagi mengggunakan knalpot brong. Mungkin itu yang tentunya agar tertib berlalu lintas dan  kenyamanan berjalan agar semua selamat dan bisa mengurangi tingkat kecelakaan,” Pungkasnya (Humas Sekretariat DPRD Kabupaten Kudus)