Anggota Bapemperda DPRD Kabupaten Kudus menggelar rapat kerja dengan agenda membahas tindak lanjut Usulan 6 (enam) Ranperda DPRD Kabupaten Kudus dan Evaluasi Perda-perda yang sudah tidak sesuai dengan Perundang-undangan yang ada. Kegiatan tersebut dilaksanakan hari ini, Senin (27/9/2021). Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda Achmad Yusuf Roni.

Hadir dalam rapat kerja tersebut, Ketua Bapemperda Ahmad Yusuf Roni, Wakil Ketua Bapemperda HM. Sutriyono, SE, MM, Sekretaris Bapemperda Djati Solechah, S.Sos, MM, dan Anggota Bapemperda serta OPD terkait, di ruang rapat Komisi C dan Komisi D DPRD Kabupaten Kudus.

Rapat tersebut digelar dalam rangka meningkatkan efektivitas peraturan perundang-undangan dan menindaklanjuti pengajuan 6 (Enam) Ranperda guna mewujudkan dan memajukan Daerah kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Kudus.

Dalam hal ini, Ketua Bapemperda Ahmad Yusuf Roni meminta agar bagian hukum segera merevitalisasi Peraturan Daerah yang sudah tidak sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang ada.

Dengan demikian, harapannya agar Peraturan Daerah yang baru dapat mensejahterakan masyarakat di Kabupaten Kudus. (Humas Sekretariat DPRD Kabupaten Kudus)