Ketua DPRD Kab. Kudus Masan, SE., MM bersama Bupati Kudus Dr. HM. Hartopo, ST, MM, MH., serta Jajaran Forkompinda Kab. Kudus, Para Asisten dan Para Pemuka Agama di Kab. Kudus yang menghadiri kegiatan Penandatanganan Kesepakatan Bersama Pelaksanaan Ibadah di Masjid masa pandemi Covid-19 PPKM Mikro selama 2 (dua) minggu. Kegiatan ini dilaksanakan pada Senin (14/06/2021) di Pendopo Kabupaten Kudus.

Segala upaya telah dilakukan guna memutus mata rantai covid-19. Dengan adanya Peraturan Bupati Nomor 41/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, operasi yustisi, penyekatan dan pengetatan, dan penekanan di mikrozonansi, serta pengefektifan jogo tonggo. Masyarakat Kudus tetap di rumah saja selama beberapa hari.

Di samping itu, Masan berpesan kepada masyarakat untuk tetap patuhi protokol kesehatan dengan menerapkan 5M (Mencuci tangan, Memakai masker, Menjaga jarak, Menjauhi kerumunan, dan Mengurangi mobilitas) guna mempercepat penekanan penyebaran Covid-19. (Humas DPRD Kabupaten Kudus)