Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kudus pada hari Jum’at (18/9) menggelar rapat paripurna dengan agenda acara Penjelasan Bupati terhadap Ranperda tentang Perubahan APBD Kab. Kudus TA.2020.

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Kudus Bp. Masan, SE, MM yang didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Bp. Drs. H. Ilwani, Ibu. Hj. Tri Erna Sulistyawati, SH dan Bp. Sulistyo Utomo, SE. Di hadiri pula Plt. Bupati Kudus HM. Hartopo, ST, MM, MH, Unsur Forkopimda, Sekretaris DPRD, Para Asisten Sekda, Staf Ahli Bupati, serta Kepala OPD di Lingkungan Pemerintah Kab. Kudus.

Dalam penjelasannya, Bupati Kudus Bp. HM. Hartopo, ST, MM, MH  menyampaikan bahwa Rancangan Perubahan APBD Kab. Kudus TA. 2020 sebagai berikut :

  1. Pendapatan daerah pada Perubahan APBD TA. 2020 mengalami peningkatan sebesar Rp. 146,75 miliar (8,11%) dari semula Rp. 1,81 triliun menjadi Rp. 1,95 triliun. Peningkatan ini terutama untuk menampung pendapatan yang bersumber dari APBN dan bantuan dari provinsi.
  2. Belanja daerah yang terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung juga meningkat sebesar Rp. 1,91 triliun menjadi Rp. 2,14 triliun. Kenaikan belanja ini terutama untuk menampung kegiatan yang bersumber dari APBN, penggunaan SiLPA tahun anggaran 2019 dan kegiatan penanganan Covid-19 di belanja tidak terduga.
  3. Sedangkan pembiayaan netto pada perubahan APBD tahun anggaran 2020, meningkat sebesar Rp. 84,21 miliar dari anggaran semula sebesar Rp. 100,8 miliar menjadi sebesar Rp. 185,01 miliar.

Dengan selesainya penjelasan Bupati terhadap Ranperda tentang Perubahan APBD Kab. Kudus TA.2020 selanjutnya fraksi-fraksi DPRD Kab. Kudus akan menyusun pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Ranperda tentang Perubahan APBD Kab. Kudus TA.2020. humasdprd