Di tengah-tengah kesibukan sebagai Pejabat Daerah, Ketua DPRD Kabupaten Kudus, Masan, SE, MM bersama Bupati Kudus, Wakil Ketua DPRD Kab. Kudus H. Mukhasiron dan Anggota DPRD Kab. Kudus H. Sayid Yunanta, S. Si, Jajaran Forkopimda Kab. Kudus, Bea Cukai Kudus, serta pejabat lainnya kembali gelar sosialisasi ketentuan perundang-undangan dibidang cukai pada Rabu (27/7/2022) di Gedung Muslimat NU Loram Kulon dan Balaidesa Jati Wetan.

Pada kesempatan ini, Mukhasiron berikan paparan terkait tujuan penggunaan PMK 215/PMK.07/2021 dengan PMK 206/PMK.07/2020 dalam prioritaskan masyarakat.

“Pada PMK 215 ini sangat berpihak pada harapan dan keinginan masyarakat dibandingkan PMK sebelumnya. Karena PMK 215 ini pengalokasian dana DBHCHT 50% untuk kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya

Tentunya, dalam PMK ini juga digunakan untuk membuka peluang masyarakat dalam melakukan pelatihan keterampilan.

“Hal ini juga dapat membuka peluang masyarakat umum seperti petani, dan masyarakat yang lainnya untuk melakukan pelatihan keterampilan dan tidak hanya peluang untuk karyawan dipabrik rokok, seperti pada PMK sebelumnya,” jelasnya

Selain untuk kesejahteraan masyarakat, PMK 215 ini juga diperuntukkan pelayanan kesehatan dan pembinaan hukum bagi masyarakat pengusaha rokok ilegal.

“Tak hanya kesejahteraan masyarakat, Peraturan Menkeu ini juga digunakan untuk peningkatan pelayanan kesehatan dan pembinaan hukum bagi masyarakat pengusaha rokok ilegal,” tutupnya

Di samping itu, Sayid Yunanta menambahkan sisa dana DBHCHT ini diprioritaskan untuk anggaran BPJS agar sepenuhnya gratis dalam melakukan pemeriksaan kesehatan maupun pelayanan kesehatan lainnya. (Humas Sekretaris DPRD Kabupaten Kudus)