LSM Lembaga Pemerhati Aspirasi Publik (LePAsP) Kabupaten Kudus mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Kudus untuk melangsungkan audiensi bersama Ketua DPRD Kabupaten Kudus, Masan, SE, MM pada Jum’at (10/6/2022).

Audiensi tersebut bertujuan untuk menyampaikan aspirasi pedagang pasar Karangbener Kecamatan Bae terkait Arogansi penutupan pasar Karangbener selama lebih dari satu tahun oleh Managemen PT Djarum Kudus.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Kudus menindaklanjuti permasalahan dengan menghubungi Kepala Dinas Perdagangan untuk menandatangani dan menurunkan surat pencabutan larangan berjualan di pasar Djarum Karangbener, Bae, Kudus.

“saya sudah menghubungi Kepala Dinas Perdagangan, meminta untuk menandatangani dan langsung menurunkan surat kepada pihak Djarum agar dilakukan pencabutan larangan berjualan di pasar Djarum Karangbener”, ungkapnya.

Lanjutnya, apabila belum ada tindaklanjut dari pihak PT Djarum maka Ketua DPRD Kudus akan meninjau langsung ke lokasi bersama Dinas Perdagangan dan pihak terkait lainnya.

“Misalnya belum ada tindaklanjut dari PT Djarum, saya akan datang langsung bersama Dinas Perdagangan dan pihak terkait lainnya,” jelasnya.

Disampaikan pula oleh Ketua DPRD Kudus bahwa dirinya meminta kerjasama Satpol PP dan Dishub untuk menertibkan pasar tiban agar tidak mengakibatkan kemacetan jalan. (Humas Sekretariat DPRD Kabupaten Kudus)