Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kudus menggelar rapat paripurna membahas

1. Penjelasan DPRD Kabupaten Kudus atas 6 (enam) Ranperda Prakarsa pada Bupati Kudus.

2. Pembacaan Laporan Badan Anggaran dan dilanjutkan Penandatanganan :

a. Penandatanganan Keputusan DPRD tentang Persetujuan atas Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2020;

b. Penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama Bupati Kudus dan DPRD Kabupaten Kudus tentang Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2020. Kegiatan tersebut dilaksanakan hari ini (16/07/2021) melalui Zoom Meeting di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Kudus mengingat sedang diberlakukannya masa PPKM darurat. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Kudus Masan, SE., MM.

Ketua DPRD Kabupaten Kudus Masan, SE., MM menyatakan bahwa rapat yang digelar sudah memenuhi kuorum. Rapat digelar atas permohonan Pemkab Kudus yang akan membahas agenda rapat paripurna yang telah disebutkan di atas.

”Rapat paripurna kali ini berjalan tertib dan lancar, sekaligus sesuai waktu yang ditentukan,” jelasnya.

Sementara itu, Andrian Fernando selaku anggota Bapemperda DPRD Kabupaten Kudus membacakan Penjelasan DPRD Kab Kudus atas 6 Ranperda Prakarsa pada Bupati Kudus, dilanjutkan pembacaan Laporan Badan Anggaran oleh Wakil Ketua Badan Anggaran Drs. H. Ilwani.

”Yang hasilnya dilampirkan sebagai bagian tak terpisahkan dengan laporan Bapemperda dan laporan Banggar yang telah dibahas pada rapat paripurna hari Senin, 12 Juli 2021,” ungkapnya pada hari ini.

Dengan diadakannya rapat tersebut Masan berharap, semoga hasil persetujuan dari beberapa pihak dapat memberikan yang terbaik bagi masyarakat di Kabupaten Kudus dan memberikan perubahan baik bagi pemerintah Kabupaten maupun pihak lainnya. (Humas Sekretariat DPRD Kabupaten Kudus)