DPRD Kabupaten Kudus menggelar Rapat Paripurna mengenai Usulan Pengangkatan dan Pengesahan Wakil Bupati Kudus menjadi Bupati Kudus dengan sisa Masa Jabatan Tahun 2018-2023 dan Pengesahan Pemberhentian Wakil Bupati Kudus dengan Masa Jabatan Tahun 2018-2023.

Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Kudus, Masan, SE., MM dan dihadiri Plt. Bupati Kudus, H.M Hartopo, Jajaran Forkopimda Kabupaten Kudus atau yang mewakili, dan Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus, beserta anggota DPRD Kabupaten Kudus, di ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kudus hari ini, Kamis (18/02/2021).

Dalam pembukaan acara, Masan menyampaikan  berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 131.33-215 Tahun 2021 Tanggal 8 Februari 2021 tentang Pengesahan Pemberhentian Bupati Kudus Provinsi Jawa Tengah, maka saudara Ir. H. Mohammad Tamzil, M.T. telah diberhentikan dari jabatannya sebagai Bupati Kudus dengan Masa Jabatan Tahun 2018-2023 karena terbukti secara sah dan diyakinkan bersalah bahwa telah melakukan Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan petikan Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4563 K/Pid.Sus/2020.

Selanjutnya pada Rapat Paripurna tersebut Pimpinan DPRD Kabupaten Kudus melaksanakan penandatanganan naskah berita acara Pengusulan Pengangkatan dan Pengesahan Wakil Bupati Kabupaten Kudus menjadi Bupati Kabupaten Kudus dengan sisa Masa Jabatan Tahun 2018-2023 dan Pengesahan Pemberhentian Wakil Bupati Kudus dengan Masa Jabatan Tahun 2018-2023. Dan juga Ketua DPRD Kabupaten Kudus, Masan, SE., MM. melaksanakan Penandatanganan SK DPRD Kabupaten Kudus tentang Penetapan Usulan Pengangkatan dan Pengesahan Wakil Bupati Kudus dengan sisa Masa Jabatan Tahun 2018-2023 menjadi Bupati Kudus serta Penandatangan Surat Usulan Pengangkatan dan Pengesahan Wakil Bupati Kudus dengan sisa Masa Jabatan Tahun 2018-2023 menjadi Bupati Kudus. (Humas DPRD Kabupaten Kudus)