Sesuai dengan agenda yang telah ditetapkan dalam Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Kudus bulan lalu, DPRD Kabupaten Kudus resmi menggelar rapat paripurna dengan agenda :
I. Penetapan Propemperda Tahun 2024
II. Laporan Badan Anggaran dilanjutkan Penandatanganan Rancangan :
1. Keputusan DPRD Tentang Persetujuan Atas Ranperda APBD Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2024
2. Berita Acara Persertujuan bersama Bupati Kudus dan DPRD Kabupaten Kudus terhadap Ranperda tentang APBD Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2024. Yang digelar hari ini Senin (27/11/2023) di ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kudus.

Rapat paripurna hari ini secara langsung dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Kudus H. Masan, SE, MM dengan didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Kudus Hj. Tri Erna Sulistyawati, SH, dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kudus Sulistyo Utomo, SE, MM.

Dalam rapat tersebut, H. Masan menjelaskan bahwa sesuai dengan hasil rapat kerja Bapemperda DPRD Kabupaten Kudus, sebagai berikut :
1. Perubahan Propemperda Tahun 2023 yang semula 22 Ranperda diubah menjadi 14 Ranperda.
2. Telah tersusun Propemperda Kabupaten Kudus Tahun 2024 sebanyak 18 Ranperda, yang terdiri dari:
a. 4 (empat) Rancangan Peraturan Daerah berasal dari usul Pemerintah Daerah
b. 8 (Delapan) Ranperda luncuran dari Propemperda tahun 2023
c. 6 (Enam) Rancangan Peraturan Daerah berasal dari usul prakarsa Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD.

Dalam sambutannya, berikut penandatanganan keputusan DPRD dan foto bersama serta dilanjutkan pembacaan laporan Badan Anggaran oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kudus Hj. Tri Erna Sulistyawati, SH.

Terakhir, dilaksanakan penyampaian sambutan oleh Pj Bupati Kudus Bergas Catursasi Penanggungan.

Sebagai informasi tambahan, yang hadir dalam paripurna tersebut adalah Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kudus, Forkopimda Kabupaten Kudus atau yang mewakili, Pimpinan OPD atau yang mewakili, serta tamu undangan yang lainnya. (Humas Sekretariat DPRD Kabupaten Kudus)