Memasuki masa tanam kesatu, Camat, Kepala Desa, Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) dan Petani di wilayah Kecamatan Undaan Kabupaten Kudus mendatangi kantor DPRD Kabupaten Kudus guna melangsungkan kegiatan Rapat Dengar Pendapat bersama dengan Ketua DPRD Kabupaten Kudus H. Masan, SE, MM didampingi Anggota DPRD Kabupaten Kudus Ngateman, S.Pd terkait keterbatasan jumlah pupuk subsidi di wilayah kecamatan undaan pada Rabu (6/12/2023) di Ruang VIP DPRD Kabupaten Kudus siang hari ini.

 

Ketua DPRD Kabupaten Kudus pada kesempatan ini turut mengundang Kepala Dinas Pertanian dan Plt. Dinas Perdagangan audiensi dengan tujuan meluruskan permasalahan sekaligus mencari solusi agar keterbatasan pupuk subsidi di wilayah Undaan segera terselesaikan.

 

Salam sapa hangat disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Kudus saat membuka forum diskusi bersama audien siang hari tadi. Secara terperinci H. Masan membeberkan poin-poin penting yang tertera dalam data tersebut.

 

“Menyikapi aduan masyarakat terkait pupuk subsidi ini sudah kami terima yang mana dari sejumlah aduan dirasa banyak yang tidak sesuai, seperti kurangnya alokasi jumlah pupuk di wilayah undaan,” bebernya

 

Disamping itu pula, beliau juga meminta kepada Dinas Pertanian dan Dinas Perdagangan agar meluruskan serta menjelaskan perihal tersebut. Karena adanya  sebuah informasi dari petani yang cukup menjadikan kesalahpahaman antara pemerintah dengan masyarakat.

 

“Banyak petani mengeluh kepada kami jadi kami mohon untuk Dispertan dan Dinas Perdagangan untuk menjelaskan sejelas-jelasnya. Karena kami dapat informasi yang mana apabila beli pupuk urea harus membeli juga pupuk non subsidi seperti Kanifos,” terangnya

 

Di sisi lain, Kepala Dinas Pertanian menegaskan pengalokasian pupuk subsidi disesuaikan berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan adapun peraturan yang menyatakan bahwa tidak ada pembelian pupuk urea yang disertai dengan pembelian pupuk lainnya.

 

“semua sudah sesuai dengan alokasi dan sesuai dengan NIK, karena kami sudah bekerjasama dengan Dukcapil terkait masalah ini. Dan untuk pembelian pupuk urea harus membeli juga pupuknon subsidi seperti kanifos ini tidak ada aturannya,” tegasnya

 

 

Disambung dengan Plt. Dinas Perdagangan juga membeberkan secara rinci alokasi pupuk urea yang ada di Kabupaten Kudus khususnya di wilayah Kecamatan Undaan. Lain halnya, dari Gapoktan Wates, Kepala Desa Berugenjang, Distributor Pupuk di Kecamatan Undaan, dan lain-lain juga memberikan usulan masukan dan saran.

 

Sebagai tambahan informasi. Ketua DPRD Kabupaten Kudus akan mendiskusikan dengan Pj. Bupati agar bisa dibangun Perusda pupuk yang dikelola dengan Bumdes. Tidak hanya itu, tentu perlunya penambahan alokasi urea di wilayah Undaan dan kebutuhan pupuk urea di wilayah yang memiliki sisa banyak bisa digeser ke wilayah Undaan Kudus. (Humas Sekretariat DPRD Kabupaten Kudus)