Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus menggelar workshop dengan mengusung tema Peran DPRD Kudus dalam menyikapi Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD). Kegiatan ini dilakukan agar anggota dewan mampu memahami bagaimana menyikapi Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 70 Tahun 2020.

Kegiatan tersebut digelar pada Kamis (18/03/2021) hingga Sabtu (20/03/2021) yang bertempat di Semarang dengan dihadiri Eko Suseno sebagai motivator dan Dr. Mulyanto, ME sebagai narasumber dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Pusat Informasi Pembangunan Wilayah (PIPW) – LPPM Universitas Sebelas Maret Surakarta.

Dalam kegiatan tersebut, Mulyanto menerangkan materi terkait fungsi atau peran DPRD, diantaranya mengenai dampak pandemi Covid-19, regulasi perencanaan dan penganggaran, anggaran masa pandemi Covid-19 serta mandat pembangunan daerah. Selain itu, prioritas pembangunan Kabupaten Kudus, evaluasi program pembangunan, mandat Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) kepada DPRD , capaian pembangunan Kudus dan catatan atau simpulan akhir.

Dengan dilaksanakannya kegiatan tersebut anggota dewan diharapkan bisa memahami sistem keuangan pemerintah daerah. Selain itu, dilakukan pula pembekalan kinerja dari parameter ekonomi, parameter pengelolaan dan sebagainya. Dengan demikian, nantinya anggota dewan mengetahui lebih banyak bagaimana proses keuangan di Kabupaten Kudus. (Humas DPRD Kabupaten Kudus)