Pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), pekerja yang bekerja dibatasi menjadi 25 persen. Guna memastikan aturan tersebut dijalankan, Rabu (13/1/2021).

Dalam kesempatan ini, Pelaksana tugas (Plt.) Bupati Kudus H.M. Hartopo, Wakil Ketua DPRD kabupaten Kudus Sulistyo, Kapolres Kudus, Dandim 0722 Kudus, Kajari Kudus, Ketua PN Kudus, Plt. Kadis Perinkop UMKM, Plt. Kadis DKK Kab Kudus, dan OPD terkait, turut serta meninjau penerapan protokol kesehatan saat pembatasan kegiatan masyarakat di lingkungan PR. Sukun bagian produksi,

Menurutnya, perusahaan yang telah menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan anjuran pemerintah sangat perlu diapresiasi. Kebijakan yang diambil oleh pihakĀ  perusahaan yaitu dengan membagi pekerja menjadi 4 grup dari total 300 pekerja. Pekerja yang hadir dalam satu shift sekitar 75 pekerja saja. Pembatasan tersebut dinilai H.M. Hartopo baik dalam upaya menekan kasus Covid-19.

“Pekerja yang hadir betul-betul 25 persen dari keseluruhan. Perusahaan mengaturnya dengan baik,” ucapnya.

Penggunaan sekat antar pekerja di PR. Sukun juga menjadi poin plus penerapan protokol kesehatan. Sekat yang telah digunakan sejak Juni tahun lalu tersebut rencananya akan diimplementasikan ke seluruh brak pabrik di Kabupaten Kudus. Hal tersebut merupakan salah satu upaya untuk menekankan penularan Covid-19.

“Penggunaan sekat antar pekerja juga upaya yang baik dapat mencegah memingkatnya penularan Covid-19,” tuturnya.

H.M. Hartopo menyampaikan akan terus melakukan pemantauan terhadap instansi dan tempat umum agar tetap menerapkan protokol kesehatan sesuai PKM. Pihaknya akan mengevaluasi instansi yang tidak mematuhi anjuran pemerintah dan menghentikan aktivitasnya sementara. Apabila telah sesuai, instansi tersebut diperbolehkan beroperasi kembali.

“Kami akan memantau perusahaan, rumah sakit, dan instansi di Kabupaten Kudus. Apabila ada yang tak sesuai, kami tak segan-segan menghentikan aktivitas hingga dapat memenuhi peraturan yang berlaku,” tegasnya. (Humas DPRD Kabupaten Kudus)