“Sertifikat tanah menjadi bukti dan kepastian hukum bagi pemiliknya, dengan demikian sertifikat yang telah diberikan tersebut dapat disimpan dengan baik, difotokopi, dan dijaga dengan baik,”

Hal tersebut diungkapkan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo saat membuka kegiatan penyerahan sertifikat tanah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2020 se-Indonesia secara virtual.

Dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh Pelaksana tugas (Plt.) Bupati Kudus Dr. Hartopo, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kudus, Drs. Ilwani, Forkompimda Kabupaten Kudus, dan OPD terkait, Selasa (05/01/2021) di Command Center Diskominfo Kabupaten Kudus.

Dalam kesempatan ini, Orang Nomor di Indonesia Joko Widodo menjelaskan, “Penyerahan sertifikat diberikan kepada 23 Provinsi, 273 Kabupaten Kota, dan 30 penerima langsung di Istana Negara, tutur Jokowi”.

Hal tersebut, tak lepas dari kerja keras BPN  Kabupaten Kudus yang telah menyelesaikan target dengan baik bahkan di masa pandemi seperti sekarang ini.

Sementara itu, Kepala BPN Kabupaten Kudus Pratomo Adi Wibowo menyampaikan, pada tahun 2021 mendatang akan mentargetkan pencapaian tanah seluruh Kabupaten Kudus akan bersertifikat.

Dr. HM. Hartopo menambah penyerahan sertifikat diharapkan dapat diselesaikan pada tahun 2022. Sementara itu, untuk 2020 ini dapat dikatakan sudah memenuhi target hingga 100% tuntas, kami berharap mudah-mudahan sertifikat yang sudah diserahkan dapat dimanfaatkan sebaik mungkin tambahnya. (Humas DPRD Kabupaten Kudus)