Gencar laksanakan sosialisasi Ketentuan Perundang-undangan di bidang cukai, Pemerintah Kabupaten bekerjasama dengan Bea Cukai mengedukasi masyarakat tentang rokok ilegal di Desa Lambangan dan Kalirejo, Selasa (21/9/2021).

Hadir dalam sosialisasi tersebut, Bupati Kudus Dr. HM. Hartopo, ST, MM, MH., bersama Ketua Fraksi PKB dan juga selaku Anggota Komisi C DPRD Kabupaten Kudus H. Ali Ihsan, S.Ag. MH, dan Perwakilan Instansi Bea Cukai Kabupaten Kudus serta Jajaran Forkopimda dan yang mewakili.

Pada kesempatan kali ini, H. Ali Ihsan menyampaikan mengenai masukan yang disampaikan masyarakat melalui musrenbang telah diterima oleh Pemerintah Kabupaten terutama DPRD. Dengan adanya masukan tersebut harapan masyarakat dapat segera direalisasikan guna terwujudnya sebuah kesejahteraan bagi masyarakat.

“Beberapa masukan dari masyarakat yang disampaikan ketika Musrenbang Desa, Musrenbang Kecamatan, maupun Musrenbang Kabupaten akan direalisasikan Pemerintah agar mewujudkan masyarakat yang sejahtera,” Ungkapnya.

Sementara itu, mengenai rokok ilegal yang tidak ada pita resmi dari bea cukai bisa dilaporkan ke pihak yang berwajib. Terutama pihak Bea Cukai Kabupaten Kudus.

Dengan demikian, harapan diadakan sosialisasi tersebut agar masyarakat dan Pemerintah berusaha bersama wujudkan Kudus sejahtera dengan menjalankan peraturan yang telah ditentukan.(Humas Sekretariat DPRD Kabupaten Kudus)