Serap aspisasi masyarakat sekaligus berikan pemahaman terkait PMK 215/PMK.07/2021 DPRD Kabupaten Kudus bersama Pemerintah Kabupaten Kudus, Bea Cukai Kudus gelar sosialisasi ketentuan perundang-undangan di bidang cukai pada Minggu, (14/8/2022) di Balai Desa Rendeng dan Kelurahan Purwosari, Kudus.

Pada kesempatan ini, Ketua DPRD Kab. Kudus, Masan, SE, MM bersama Bupati Kudus, Anggota DPRD Kab. Kudus HM. Sutriyono, S.E., M.M dan Andrian Fernando, S.E, Bea Cukai Kudus, serta seluruh hadirin tamu undangan.

Kegiatan pagi hari ini berjalan lancar seperti biasa, sambutan satu persatu disampaikan oleh pejabat daerah yang hadir. Di waktu yang sama, Anggaran DPRD Kab. Kudus, HM. Sutriyono memberikan sambutan dan sedikit pemahaman terkait PMK 215/PMK.07/2021.

Dalam paparan yang beliau sampaikan, bahwa pemanfaatan dana DBHCHT di tahun ini dialokasikan sebagai pelatihan keterampilan bagi masyarakat umum, dengan tujuan meningkatkan kemampuan dan keterampilan masyarakat di Kabupaten Kudus.

Selain itu, beliau juga menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Kudus akan memperhatikan segala sesuatu yang menjadi kebutuhan masyarakat umum.

Sama halnya dengan HM. Sutriyono, Anggota DPRD Kab. Kudus, Andrian Fernando juga menyampaikan sedikit tentang PMK 215/PMK.07/2021. Beliau juga menjelaskan secara detail bahayanya produksi rokok ilegal di Kabupaten Kudus ini.

Tambahnya, beliau juga berharap agar di tahun 2024 mendatang Bupati Kudus bisa memimpin kita tanpa adanya refocusing agar program-program yang sudah direncanakan berjalan lancar. (Humas Sekretariat DPRD Kabupaten Kudus)