DPRD Kabupaten Kudus menggelar rapat paripurna dengan agenda membahas Jawaban DPRD terhadap Pendapat Bupati Kudus atas 6 (Enam) Ranperda Prakarsa DPRD Kabupaten Kudus. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari ini (21/07/2021) melalui Zoom Meeting di ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kudus mengingat sedang diberlakukannya masa PPKM darurat.

Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Kudus Hj. Tri Erna Sulistyawati, S.H., yang sekaligus membuka rapat paripurna tersebut. Bupati Kudus Dr. HM. Hartopo, ST, MM, MH., yang diwakili Sekretaris Daerah Dr. Ars. Sam’ani Intakoris, ST., MT. Jajaran Forkompinda Kab. Kudus dan yang mewakili, serta OPD dan anggota DPRD yang ikut bergabung dalam zoom meeting tersebut mendengarkan Jawaban DPRD terhadap Pendapat Bupati Kudus atas 6 (Enam) Ranperda Prakarsa DPRD Kabupaten Kudus.

Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Kudus Hj. Tri Erna Sulistyawati, S.H., menyatakan, rapat yang digelar sudah sesuai kuorum. Rapat digelar guna membahas Jawaban DPRD terhadap Pendapat Bupati Kudus atas 6 (Enam) Ranperda Prakarsa DPRD Kabupaten Kudus.

Dalam pembacaan Jawaban DPRD terhadap Pendapat Bupati Kudus atas 6 (Enam) Ranperda Prakarsa DPRD Kabupaten Kudus, Ketua Bapemperda Achmad Yusuf Roni diwakilkan oleh anggota Bapemperda H. Muhtamat, S.H., M.H.

Diantaranya menyampaikan :

1. Penguatan Pendidikan Karakter

2. Pelestarian Kebudayaan di Kabupaten Kudus

3. Kawasan Olahraga

4. Perlindungan Petani

5. Pencegahan Penyakit Menular

6. Perlindungan dan Pemenuhan Hak-hak Disabilitas.

Dari hasil rapat parpurna mengenai Jawaban DPRD terhadap Pendapat Bupati Kudus atas 6 (Enam) Ranperda Prakarsa DPRD Kabupaten Kudus, bahwa pendapat tersebut akan dibahas secara detail dalam rapat pansus (Panitia Khusus) sehingga menghasilkan peraturan daerah yang aplikatif, sederhana, harmonis, sinkron, dan memadai aspirasi masyarakat. (Humas Sekretariat DPRD Kabupaten Kudus)