Panitia Khusus (Pansus) III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus menyelenggarakan public hearing dengan membahas dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) di Aula Gedung DPRD Kabupaten Kudus pada Kamis (16/2/2023).

Public hearing yang digelar pada sesi pertama, pagi ini membahas ranperda mengenai sumber daya air. Pada pansus 3 diketuai oleh H. Sutejo, S.Pd.I selaku Anggota komisi B DPRD Kudus dan Wakil Ketua sekaligus Ketua Komisi C DPRD Kudus H. Rochim Sutopo, ST, MT.

“Dengan adanya public hearing ini kami bisa mendengarkan aspirasi dan masukan dari masyarakat secara lebih dalam dengan melibatkan tim ahli,” tutur Ketua Pansus 3, Sutejo.

Menjelaskan pula dalam forum ini, untuk ranperda sumber daya air perlunya dibentuk peraturan khusus agar lebih bertanggung jawab.

“Ranperda mengenai sumber daya air ini sangat perlu dibentuk. Mengingat pengelolaan air di Kudus bisa terkelola dengan baik dan para pengguna bisa lebih bertanggung jawab, ” jelasnya.

Untuk aturannya sendiri, Ketua Pansus III Sutejo menegaskan bahwa aturan juga akan dibentuk guna menanggulangi pengambilan air yang berlebih dari perusahaan.

Dilanjutkan sesi kedua, membahas ranperda tentang Pemberdayaan Desa Wisata. Dalam hal ini, Wakil Ketua Pansus III Rochim Sutopo menjelaskan terkait ranperda mengenai pengelolaan desa wisata, harus segera ditindaklanjuti. Mengingat, daya saing dan daya jual wisata berpengaruh terhadap pemasukan daerah.

Lebih lanjut, ranperda pengelolaan desa wisata ini juga diciptakan untuk membantu pemenuhan fasilitas bagi para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) masyarakat di Kabupaten Kudus dan juga agar desa wisata yang ada di Kudus bisa lebih tertata.

Sebagai tambahan, adanya Pokdarwis juga dianggap mampu membantu pengembangan desa wisata yang ada di Kabupaten Kudus. (Humas Sekretariat DPRD Kabupaten Kudus)