Di tengah kesibukannya sebagai wakil rakyat Kabupaten Kudus, Anggota DPRD Kabupaten Kudus H. Peter M. Faruq dan H. Sutriman meluangkan waktu guna mensosialisasikan ketentuan perundang-undangan di bidang cukai pada Sabtu (2/7/2022) di Gedung JHK Kaliwungu dan Gedung PGRI Kaliwungu, Kudus.

Hadir pula dalam kegiatan tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Kudus, Masan, SE, MM bersama Bupati Kudus Dr. HM. Hartopo beserta unsur Forkopimda dan pihak terkait lainnya.

Adapun upaya yang dilakukan pemerintah tersebut agar masyarakat lebih waspada akan adanya peredaran rokok ilegal. Selain itu, perihal ini juga salah satu upaya pemerintah dalam menyalurkan bantuan DBHCHT sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berbagai bantuan tersebut meliputi Bantuan Jaminan Kesehatan, BLT buruh rokok, dan sebagainya. Upaya ini bertujuan membantu memulihkan ekonomi rakyat usai pandemi covid-19.

Tentunya, dengan menanggapi perihal tersebut Peter M. Faruq memberikan penjelasan terkait sisa DBHCHT dan pengalokasiannya. Adapun pengalokasian anggaran cukai meliputi, 50% DBHCHT dialokasikan di Bidang Kesejahteraan masyarakat, 40% di bidang Kesehatan,dan 10% di bidang penegakkan Hukum.

Lanjutnya, dirinya juga jelaskan pengalokasian DBHCHT dibidang kesejahteraan sosial diwujudkan pemerintah dalam bentuk penyaluran bantuan.

Sama halnya dengan yang dijelaskan Peter M. Faruq, H. Sutriman menambahkan sedikit mengenai paparannya. Dalam hal ini, dirinya sampaikan sisa DBHCHT pada PMK Nomor 215/PMK.07/2021 lebih banyak dialokasikan di bidang Kesejahteraan sosial dalam rangka pemulihan ekonomi rakyat. (Humas Sekretariat DPRD Kabupaten Kudus)