Guna menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI Nomor 206/PMK.07/2020 tentang penggunaan, pemantauan, dan evaluasi dana bagi hasil cukai tembakau (DBHCT) Pemerintah Kabupaten Kudus gencarkan sosialisasi kepada masyarakati di Desa Golantepus dan Desa Tenggeles, Kamis (23/9/2021).

Hadir dalam sosialisasi tersebut, Bupati Kudus Dr. HM. Hartopo, ST, MM, MH., Ketua DPRD Kabupaten Kudus Masan, SE., MM, Anggota Komisi A Sujarwo, serta Jajaran Forkopimda dan Institusi terkait

Pada kesempatan ini, Anggota Komisi A Sujarwo menyampaikan agar pihak Pemdes bisa mengawal keluar masuknya anggaran dana, sehingga jangan sampai ada penyelewengan dan agar terlaksana dengan baik serta terperinci.

“Pesan saya agar Pemdes bisa mengawasi atau mengawal jalannya dana anggaran sehingga tidak ada penyelewengan dan bisa terlaksana dengan baik,” ungkapnya.

Sementara itu, Masan meminta agar struktur desa bekerjasama untuk membangun desa agar lebih maju.

Dengan demikian, harapannya agar masyarakat memberikan kritik dan saran pada Pemerintah Kabupaten dengan tujuan untuk bekerjasama membangun Kudus yang sejahtera. (Humas Sekretariat DPRD Kabupaten Kudus)