Guna menindaklanjuti audiensi LSM Lembaga Pemerhati Aspirasi Publik (LePAsP) dan perwakilan warga desa Bulung Cangkring RT 01 RW 02, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus pada Rabu (21/9) Ketua DPRD Kabupaten Kudus Masan, SE., MM meninjau langsung lokasi dibangunnya tower di desa Bulung Cangkring RT 01 RW 02 yang saat ini menjadi sumber permasalahan, Kamis (23/9/2021).

Hadir dalam tinjauan tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Kudus Masan, SE., MM, Ketua Komisi B, H. Ali Mukhlisin, Anggota Komisi A Sujarwo, dan Perwakilan Dinas Perizinan, Perwakilan Satpol PP, serta Pihak PT. Inti Bangun Sejahtera, Pemerintah Desa Bulung Cangkring dan masyarakat di lingkungan sekitar.

Dalam hal ini, Sebagian masyarakat tidak setuju karena dengan adanya tower banyak dampak yang ditimbulkan terutama bagi anak kecil. Selain itu, tidak adanya sosialisasi antara Pemerintah Desa dengan masyarakat sehingga sebagian warga menolak adanya tower. Adapula beberapa masyarakat yang menyetujui adanya tower dengan alasan dapat mempermudah mengakses jaringan dengan harga yang lebih murah.

Sementara itu, dalam hal ini Masan kurang setuju dengan tindakan tersebut karena dirasa semena-mena terhadap aturan yang telah dibuat terutama mengenai masalah perizinan.

“Tindakan ini dirasa kurang pas karena pemenuhan perizinan yang tidak lengkap dan tindakan ini termasuk melanggar aturan perizinan,” ungkapnya

Lanjutnya, pihak Dinas Perizinan dan Pemerintah Desa diharapkan segera menindaklanjuti dengan mengadakan pertemuan dengan warga RT 1 RW 2 guna memberikan ssosialisasi mengenai maksud dan tujuan didirikannya Tower Telekomunikasi Smartfren PT. Inti Bangun Sejahtera di Bulung Cangkring RT 01 RW 02, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus.

“Saya harap pihak Perizinan dan Pemerintah Desa segera mengadakan pertemuan dengan warga RT 01 RW 02 desa Bulung Cangkring dengan maksud memberikan sosialisasi tentang pembangunan tower tersebut. Sekiranya saya di undang maka saya akan hadir dengan tujuan agar sama-sama mengetahui yang sebenarnya,” Tandas Masan

Dengan demikian, diharapkan agar masalah segera terselesaikan secara damai dan masyarakat juga dapat beraktivitas normal tanpa memikirkan dampak-dampak yang timbul nantinya. (Humas Sekretariat DPRD Kabupaten Kudus)