Setelah kegiatan penyuntikan vaksinasi tahap satu  pada 25 Januari 2021, Pelaksana tugas (Plt.) Bupati Kudus H.M. Hartopo, Ketua DPRD Kabupaten Kudus Masan, Kapolres Kudus, Dandim 0722 Kudus, Kajari Kudus, Ketua PN Kudus, Plt. Kadis Perinkop UMKM, Plt. Ka DKK Kab Kudus dr. Andini, dan OPD terkait, Turut serta menghadiri pelaksanaan penyuntikan  vaksinasi tahap dua di RSUD dr. Loekmonohadi Kudus, Senin (8/2/2021)

Plt. Ka DKK dr. Andini Aridewi mengatakan vaksinasi lanjutan dari tahap pertama wajib dilakukan lagi untuk 14 hari kemudian dengan prinsip sebagai booster antibody. Vaksinasi tahap dua berguna untuk booster antibody yang dapat meminimalisir penyebaran Covid-19.

“Melanjutkan tahap pertama dengan sasaran jumlah yang sama”, tuturnya.

Antusiasme  vaksinasi tahap dua juga dirasakan oleh tenaga Kesehatan akan tetapi tidak dapat 100 persen dilakukan, hal tersebut dikarenakan ada beberapa yang mempunyai penyakit komorbid, hamil, atau menyusui. Tenaga medis juga merupakan penyintas covid-19, seperti yang dikutip dari sambutan H.M Hartopo.

Kegiatan ini tak hanya dihadiri oleh Pelaksana tugas (Plt.) Bupati Kudus tetapi juga dihadiri oleh Ketua DPRD Kabupaten Kudus Masan. Yang mana beliau turut serta mendukung pelaksanaan suntikan vaksinasi Covid-19 tahap dua di Kabupaten Kudus,  beliau juga berharap vaksinasi di Kabupaten Kudus berjalan dengan lancar.