Bertempat di Ruang Transit DPRD Kabupaten Kudus, Ketua DPRD Kabupaten Kudus Masan, SE., MM didampingi Ketua Komisi B, H. Ali Mukhlisin menerima audiensi dari warga eksodan Aceh yang tinggal di Desa Gondoharum RT 05/RW 04 Kecamatan Jekulo, Kudus pada hari Rabu, (23/3/2022).

Keresahan semakin dirasakan warga eksodan Aceh di Desa Gondoharum, Jekulo, Kudus akibat adanya surat perjanjian sewa lahan dari Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kudus terhadap tanah yang kini dimukimi oleh mereka.

Selain itu, adanya masalah kepengurusan legalitas sertifikat tanah yang di janjikan oleh Pemkab Kudus juga menjadi sumber keresahan bagi mereka.

Pada kesempatan ini, Masan menghubungi pihak OPD Dinas PPKAD untuk memberikan solusi dari masalah yang terjadi 20 tahun silam. Beliau juga berharap akan adanya celah dalam aturan tersebut agar dapat digunakan dan masalah segera terselesaikan.

Lanjutnya, Masan menyampaikan bahwa dirinya akan membantu semaksimal mungkin sampai masalah selesai.

Pendamping warga eksodan Aceh menyampaikan terimakasih dan berharap semua masalah dapat terselesaikan atas bantuan dari Bapak Masan dan Bapak H. Ali Mukhlisin. (Humas Sekretariat DPRD Kabupaten Kudus)