Gencarkan sosialisasi kepada masyarakat, Ketua DPRD Kabupaten Kudus Masan, SE., MM, bersama Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah Kudus Drs. Jadmiko Muhardi Setiyanto yang dalam hal ini mewakili Bupati Kudus serta Jajaran Forkopimda dan Ketua Komisi C, H. Rinduwan, S.P.d sosialisasikan ketentuan Perundang-undangan di bidang cukai untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap ketentuan Perundang-undangan di bidang cukai tersebut, Kamis (9/9/2021).

Dimulai dari desa Jurang dan dilanjutkan di desa Besito, Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus sosialisasi tersebut dijalankan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI Nomor 206/PMK.07/2020 tentang penggunaan, pemantauan, dan evaluasi dana bagi hasil cukai tembakau.

Seperti yang diketahui, pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) mengalami hambatan akibat adanya refocusing anggaran dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 membuat DBHCHT tidak bisa lagi dialokasikan untuk infrastruktur, sehingga terjadi penurunan dana alokasi umum (DAU).

Dalam hal ini, Masan menyampaikan dalam PMK No.206/PMK.07/2020 menyatakan bahwa sebanyak 50% dari alokasi DBHCHT digunakan untuk Kesejahteraan Masyarakat, 25% untuk Kesehatan Masyarakat, dan 25% lainnya untuk Penegakkan Hukum.

Lanjutnya, terkait hal tersebut Masan berharap agar masyarakat tetap bersinergi membangun Kab. Kudus bersama Bupati Kudus untuk merealisasikan apa yang menjadi visi misi Bupati, tidak hanya itu beliau juga berharap setiap kali ada usulan dari masyarakat pihak Diskominfo Kab. Kudus harus mencatatnya agar ada tindaklanjut yang konkret dan memberikan hasil disetiap pertemuan seperti ini. Terlepas dari hal itu, Masan tetap mengingatkan masyarakat akan pentingnya menjalankan protokol kesehatan dalam kegiatan sehari-hari. (Humas Sekretariat DPRD Kabupaten Kudus)