Mendorong pemahaman terkait Pemotongan Pajak PPh Pasal 21, Ketua DPRD Kudus mengundang Kepala KPP Pratama Kudus hadir dalam Private Discussion, yang bertempat di Ruang Transit DPRD Kudus pada Jum’at (3/12/2021).

Dalam kesempatan ini, Ketua DPRD Kudus Masan, SE., MM di dampingi oleh Sekretaris DPRD Kab. Kudus Djati Solechah, S.Sos, MM dan Staff Keuangan DPRD Kab. Kudus. Hadir pula Kepala KPP Pratama Kudus yang didampingi oleh tiga anggota lainnya.

Untuk mencairkan suasana, masan memulai perbincangan dengan bercerita sedikit mengenai kehidupannya.

Usai berbincang santai, Kepala KPP Pratama Kudus Andi Setijo Nugroho melanjutkan dengan memaparkan kajian yang menjadi topik utama diskusi tersebut. Dalam hal ini, Andi sampaikan bahwa perlunya mensosialisasikan wajib pajak kepada Pimpinan dan Anggota DPRD guna memberikan pemahaman terkait aturan-aturan perpajakan, seperti aturan pemotongan Pajak PPh Pimpinan dan Anggota DRPD.

Hal ini ditanggapi dengan baik oleh Masan, yang mana beliau menjelaskan bahwa terkait Pemotongan PPh Pasal 21 dirasa belum sepenuhnya paham. Dan juga terkait penagihan pajak maupun PAD di Kabupaten Kudus belum kondusif. Sehingga, harapannya untuk tahun 2022 item pajak dapat dimasukkan dalam rumus anggaran agar tidak memberatkan wajib pajak.

Demikian ini, Kepala KPP Pratama Kudus berharap dapat mensosialisasikan lebih lanjut mepads Pimpinan dan Anggota DPRD Kudus lainnya untuk mendapatkan kejelasan mengenai potongan PPh tersebut. (Humas Sekretariat DPRD Kabupaten Kudus)