Terima usulan peserta Tes CAT Pengisian Perangkat Desa, Ketua DPRD Kabupaten Kudus kembali fasilitasi Rapat Dengar Pendapat yang digelar pada hari ini, Kamis (23/02/2023) di Ruang VIP DPRD Kabupaten Kudus.

Menanggapi permasalahan tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Kudus Masan bersama para Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kudus mengundang sejumlah pihak terkait yang meliputi Kepala Dinas PMD, Camat se Kabupaten Kudus, Universitas Padjadjaran (UNPAD), dan Panitia Tes Pengisian Perangkat Desa Kabupaten Kudus.

Adapun hasil rapat sebelumnya, yakni para peserta mengusulkan pelaksanaan tes CAT yang digelar UNPAD agar bisa diulang kembali.

Atas kondisi ini, Ketua DPRD Kabupaten Kudus melakukan koordinasi untuk memperoleh hasil pasti agar permasalahan tidak berbuntut panjang.

Beberapa perwakilan Panitia Tes Pengisian Perangkat Desa mengungkapkan pernyataan sebelum pelaksanaan tes CAT, dalam hal ini para Panitia tes pengisian perangkat desa ungkapkan terkait pengulangan tes CAT dan aduan tidak terjawabnya surat tertulis yang dikirimkan kepada UNPAD.

Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Kabupaten Kudus Masan meminta UNPAD untuk memberikan jawaban tertulis.

“Apabila jawaban yang di berikan peserta berupa surat tertulis maka harus dijawab secara tertulis kalau tidak, UNPAD bisa menambah wanprestasi” tegasnya

Menambahkan, untuk memperoleh titik terang pihak UNPAD dan Panitia Tes perlunya melakukan musyawarah mufakat. Namun, dapat juga mengajukan studi banding ataupun kasasi kepada Pengadilan.

Sebagai tambahan, Ketua DPRD Kabupaten Kudus dengan tegas menyatakan bahwa permasalahan ini akan di koordinasikan kembali melalui rapat internal dan akan diinformasikan melalui PMD dan para Camat. (Humas Sekretariat DPRD Kabupaten Kudus)