Tindaklanjut Ranperda mengenai fasilitas Pondok Pesantren, Pansus I DPRD Kabupaten Kudus kembali menggelar Public Hearing dengan mengundang sekitar 500 audiens yang meliputi OPD terkait, MWCNU, Fatayat, Ansor, dan pihak-pihak terkait lainnya yang menjadi tamu undangan.

Bertempat di Aula DPRD Kabupaten Kudus hari ini, Kamis (23/02/2023) kegiatan dimulai pukul 10.00 WIB.

Mengkaji ranperda fasilitas Pondok Pesantren, Ketua Pansus I Dr. H. Aris Suliyono menyampaikan tujuan utama kegiatan tersebut guna menyerap aspirasi para pemangku dan pemilik ponpes di Kabupaten Kudus yang telah memiliki ijin resmi.

Dengan dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Kudus Masan menjelaskan sebagai wakil rakyat beliau bersama anggota DPRD yang lain akan melindungi ponpes dengan perda agar tertata dan terfasilitasi.

Sejumlah audiens menyampaikan beberapa masukan dan kebutuhan yang menjadi permasalahan utama pada sejumlah Pondok Pesantren.

Menanggapi pernyataan tersebut, Pimpinan dan Anggota Pansus I akan menampung dan membahas kembali pada rapat kerja selanjutnya. Dan akan disampaikan kembali usai hasil yang diperoleh telah disepakati pihak-pihak terkait. (Humas Sekretariat DPRD Kabupaten Kudus)