Wujudkan ASN BerAKHLAK, Ketua DPRD Kabupaten Kudus bersama Bupati Kudus gelar sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2022.

Sosialisasi digelar pada Senin, (26/12/2022) di Gedung Budaya Bae, Kudus dengan dihadiri oleh Sejumlah 500 guru PNS di Kabupaten Kudus. Kegiatan digelar guna meningkatkan kinerja agar lebih maksimal.

Dalam hal ini, Bupati Kudus Hartopo meminta Kepala Disdikpora beserta instansi terkait melaksanakan langkah preventif dengan gencar melaksanakan sosialisasi. Terutama sosialisasi atau tips-tips mencegah pelanggaran untuk Aparat Sipil Negara.

Kesempatan yang sama, Ketua DPRD Kabupaten Kudus Masan menyampaikan guru PNS harus bisa menjadi contoh yang baik bagi masyarakat sekitar. Oleh karena itu, guru perlu mematuhi satu aturan satu komando.

“Sebagai abdi negara, guru harus menjadi cerminan yang baik bagi PNS Kabupaten Kudus,” jelasnya.