Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus menggelar Pengkajian mengenai Rancangan Perda dan Perda Kabupaten Kudus. Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Universitas Semarang (PPSDM-USM) dan Sekretariat DPRD Kabupaten Kudus, pada Rabu (31/03/2021) hingga Jum’at (03/04/2021) di Semarang.

Ada tiga Rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang dikaji dalam kegiatan tersebut, yaitu Ranperda tentang Penguatan Pendidikan Karakter, Ranperda tentang Pelestarian Kebudayaan Daerah, dan Ranperda tentang Kawasan Olahraga.

Latar belakang pembentukan Ranperda tentang Penguatan Pendidikan Karakter merupakan upaya untuk mengatasi krisis moral akibat dari modernisasi yang terjadi di Kabupaten Kudus dengan menggunakan filosofi yang ada di Kabupaten Kudus yakni GUSJIGANG, sehingga diharapkan dapat menjadikan masyarakat Kabupaten Kudus berbudaya, menjunjung tinggi akhlak mulia, budi pekerti, toleran, cinta tanah air, dan sifat-sifat yang baik lainnya.

Pembentukan Ranperda tentang Pelestarian Kebudayaan Daerah merupakan upaya mempersiapkan generasi muda di Kabupaten Kudus sebagai pemangku kebudayaan di masa depan. Sehingga diharapkan dapat mendorong masyarakat Kabupaten Kudus untuk ikut serta dalam pelestarian budaya lokal terutama budaya Kudus yang dapat menjadi sejarah bagi masyarakat Kabupaten Kudus.

Pembentukan Ranperda tentang Kawasan Olahraga bertujuan untuk merealisasikan kawasan olahraga disetiap wilayah Kabupaten Kudus sebagai fasilitas publik yang dapat menopang kegiatan sosial dan kesehatan masyarakat serta menjadi instrument dalam melakukan pemanfaatan, pemeliharaan dan pengawasan kawasan olahraga sehingga bermanfaat secara berkelanjutan untuk masyarakat Kabupaten Kudus.

Dalam kegiatan tersebut dilakukan pula pengkajian Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Penataan dan Pembinaan Toko Swalayan di Kabupaten Kudus. Salah satu hal yang dikaji dari Perda tersebut mengenai belum adanya keterlibatan masyarakat dalam Perda, seperti keterlibatan untuk melaporkan pelanggaran.

Ketua DPRD Kabupaten Kudus Masan, berharap semoga Ranperda tersebut bisa segera disahkan sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kudus. (Humas DPRD Kabupaten Kudus)