Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Laporan Komisi-Komisi dilanjutkan dengan Penetapan Rancangan Keputusan DPRD Kabupaten Kudus tentang Rekomendasi atas LKPJ Pemerintah Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2020 sekaligus Penyampaian Keputusan atas LKPJ Pemerintah Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2020. Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kudus Masan, dengan dihadiri Bupati Kudus H.M. Hartopo bersama jajaran Forkopimda, 32 anggota DPRD Kabupaten Kudus, Sekretaris Daerah, Sekretaris DPRD, Asisten Sekda, Staf Ahli Bupati, dan segenap Pimpinan OPD Kabupaten Kudus, yang dilaksanakan di ruang rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kudus, pada Rabu (21/04/2021).

Sebelumnya Komisi-Komisi DPRD Kudus telah mengadakan rapat pembahasan LKPJ Pemerintah Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2020 yang dilaksanakan pada tanggal 8 dan 9 April 2021. Kemudian hasil rapat Komisi-Komisi telah dilaporkan kepada Pimpinan DPRD dan disampaikan dalam Rapat Paripurna.

Dalam Laporan Komisi-Komisi terdapat beberapa saran dan masukan diantaranya dari Komisi A yang disampaikan oleh Ketua Komisi A, Nurhudi, SH memberikan Rekomendasi pada Urusan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk diperlukannya verifikasi dan validasi data secara rutin atau uptodate mengingat dokumen Adminduk merupakan dokumen yang sangat penting bagi penduduk. Dari anggota komisi B Abdul Basith Sidqul Wafa, S.Sos menyampaikan komisi B menyoroti tentang maraknya toko modern seperti Indomaret, Alfamaret, dll dan tower yang belum mengantongi izin tetapi sudah beroperasional menunjukkan bahwa Dinas PMPTSP dan Satpol PP belum maksimal dalam menjalankan tugasnya. Terkait Perda Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penataan dan Pembinaan Toko Swalayan di Kabupaten Kudus, mengenai jam buka dan jam tutup masih bertentangan dengan aturan yang ada. Untuk itu Komisi B merekomendasikan agar penegakan perda terhadap jam buka dan jam tutup Toko Swalayan segera menyesuaikan aturan yang ada. Sedangkan untuk Toko Swalayan dan Tower yang belum berizin agar diberhentikan operasionalnya. Anggota komisi C, H. Ali Ihsan, S.Ag. MH menyampaikan tentang Urusan Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dari komisi C memberikan Rekomendasi untuk anggaran pembangunan di dinas PUPR supaya lebih ditingkatkan lagi supaya kedepannya infrastruktur di Wilayah Kabupaten Kudus tercapai dengan baik. Komisi D yang disampaikan oleh H. Ahmad Khoiril Badawi, S.Pd memberikan Rekomendasi untuk mengoptimalkan peran Puskesmas sebagai fungsi promotive dan preventif sehingga Puskesmas sebagai pusat sehat dan tidak bergeser menjadi fungsi yang lain yang dapat membantu masyarakat dalam pelayanan kesehatan dan perlu  adanya perhatian yang serius dari DKK atas peningkatan kapasitas SDM untuk mendapatkan kinerja maksimal dari setiap OPD.

Ketua DPRD Kabupaten Kudus Masan menyampaikan kepada Bupati Kudus, bahwa dengan adanya Rekomendasi DPRD Kabupaten Kudus atas LKPJ Pemerintah Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2020 yang berupa catatan strategis, saran-saran, masukan dan koreksi terhadap penyelenggaraan Urusan Wajib Pelayanan Dasar, Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar, Urusan Pilihan serta Urusan Pemerintah Fungsi Penunjang untuk ditindaklanjuti guna perbaikan penyelenggaraan Pemerintah Daerah ke depan. Keputusan DPRD Kabupaten Kudus mengenai Rekomendasi atas LKPJ Pemerintah Kabupaten Kudus dibacakan oleh Wakil Ketua DPRD Kudus Drs.H.Ilwani.

Ketua DPRD Kabupaten Kudus menambahkan rekomendasi ini disampaikan sebagai saran dari dewan kepada pihak eksekutif dalam rangka perbaikan penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Kudus pada masa mendatang. Sehingga diharapkan masyarakat Kabupaten Kudus semakin sejahtera. (Humas DPRD Kabupaten Kudus)