Pemerintah Kabupaten Kudus kembali gelar program rutin sosialisasi ketentuan perundang-undangan di bidang cukai, pada Minggu (24/7/2022) di Gedung Serbaguna Graha Idola dan Balaidesa Padurenan, Gebog, Kudus.

Dalam hal ini, masyarakat bebas menyampaikan aspirasinya kepada perangkat daerah seperti, Ketua DPRD Kabupaten Kudus, Masan, SE, MM, Anggota DPRD Kabupaten Kudus H. Noor Hadi, SH dan Hendrik Marantek, SH bersama Bupati Kudus, Jajaran Forkopimda Kudus.

Hadir pula Perwakilan dari Bea Cukai Kabupaten Kudus sebagai narasumber pada sosialisasi tersebut. Bea Cukai menjelaskan tujuan diadakannya sosialisasi ini guna memberikan edukasi dan pemahaman terkait Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT), ketentuan di bidang cukai, dan ciri-ciri rokok ilegal.

Tak hanya itu, Bea Cukai berharap agar masyarakat mampu memahami peran DBHCHT yang dialokasikan untuk kesehatan, kesejahteraan masyarakat, dan penegakan hukum.

Selain itu, untuk menanggapi permasalahan yang terjadi di masyarakat, Nood Hadi menyampaikan bahwa usulan-usulan terkait pembangunan daerah yang disampaikan melalui Musrenbang baik tingkat desa, Kecamatan, mapun Kabupaten telah diterima dengan baik.

Lanjutnya, seluruh masukan yang diterima akan segera di tindaklanjuti dengan menunggu adanya perubahan peraturan perundang-undangan tentang PMK DBHCHT.

Di samping itu, Hendrik Marantek menambahkan, adanya PMK yang berlaku saat ini juga bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat utamanya di bidang kesehatan khususnya masyarakat yang kurang mampu. (Humas Sekretariat DPRD Kabupaten Kudus)