Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus menggelar rapat paripurna dengan agenda rapat yakni membahas mengenai penjelasan Bupati Kudus terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kudus tahun 2021. Rapat digelar pada Rabu (6/7/2022) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kudus.

Dalam rapat tersebut turut dihadiri oleh Bupati Kudus HM Hartopo beserta Jajaran Forkopimda dan jajaran OPD. Kegiatan tersebut pun dibuka oleh Ketua DPRD Kudus, Masan, SE, MM.

Ketua DPRD Kabupaten Kudus mengatakan, rapat paripurna ini menindaklanjuti perihal penyampaian dan permohonan pembahasan ranperda pertanggungjawaban APBD tahun 2021.

“Rapat ini juga telah dijadwalkan pada Rapat Badan Musyawarah pada tanggal 28 Juni 2022,” tuturnya.

Dalam hal ini, Bupati menyampaikan rancangan perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)  paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Dengan demikian dirinya berharap, penjelasan dari Bupati Kudus tersebut dapat menjadi bahan kajian awal dalam rapat fraksi-fraksi maupun rapat kerja Badan Anggaran. (Humas Sekretariat DPRD Kabupaten Kudus)