Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kudus diselenggarakan pada hari Selasa (18/4/2023) di ruang Rapat Paripurna dan dilaksanakan H-3 menjelang hari Raya Idul Fitri 1444 H. Rapat dihadiri oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Kudus, Bupati Kudus, Jajaran Forkopimda atau yang mewakili, Anggota DPRD Kabupaten Kudus, serta Kepala OPD di Kabupaten Kudus atau yang mewakili.

 

Diketahui dalam rapat tersebut turut membahas :

  1. Laporan Komisi-komisi dilanjutkan penetapan Rancangan keputusan DPRD Kabupaten Kudus tentang rekomendasi atas LKPJ Pemerintah Kabupaten kudus Tahun Anggaran 2022.
  2. Penyampaian keputusan DPRD Kabupaten Kudus tentang Rekomendasi atas LKPJ Pemerintah Kabupaten kudus Tahun Anggaran 2022.

 

Dalam kesempatan ini, Ketua DPRD Kabupaten Kudus Masan, SE. MM memimpin jalannya rapat hingga selesai. Selanjutnya, disampaikan oleh Pimpinan rapat kepada para perwakilan Komisi untuk menyampaikan laporan Komisi-komisi tentang rekomendasi atas LKPJ Pemerintah Kabupaten kudus Tahun Anggaran 2022.

 

Adapun urutannya meliputi :

  1. Komisi A dengan juru bicara Ruston Harahap selaku Wakil Ketua Komisi A DPRD Kab. Kudus
  2. Komisi B turut disampaikan oleh H. Sutejo, S.Pd.I selaku Wakil Ketua Komisi B DPRD Kab. Kudus
  3. Komisi C dengan juru bicara Rochim Sutopo, ST. MT selaku Ketua Komisi C DPRD Kab. Kudus
  4. Komisi D dengan juru bicara H. Ali Ihsan, S.Ag. MH selaku Ketua Komisi D DPRD Kab. Kudus.

 

Sehubungan dengan hal tersebut, dilanjutkan penandatanganan Rancangan keputusan DPRD Kabupaten Kudus tentang rekomendasi atas LKPJ Pemerintah Kabupaten kudus Tahun Anggaran 2022 oleh Ketua DPRD Kabupaten Kudus Masan, SE, MM.

 

Usai pembacaan laporan komisi, dilanjutkan dengan penyampaian Keputusan DPRD Kabupaten Kudus tentang Rekomendasi atas LKPJ Pemerintah Kabupaten kudus Tahun Anggaran 2022 yang berisi beberapa point penting yang turut dibacakan oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kudus Hj. Tri Erna Sulistyawati, SH., meliputi:

  1. Urusan Wajib Pelayanan Dasar
  2. Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar
  3. Urusan Pilihan
  4. Urusan Pemerintahan Fungsi Penunjang (Humas Sekretariat DPRD Kabupaten Kudus)