Pemerintah Kabupaten Kudus gencarkan sosialisasi kepada masyarakat di Desa Tumpangkrasak dan Desa Jepangpakis guna menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI Nomor 206/PMK.07/2020 tentang penggunaan, pemantauan, dan evaluasi dana bagi hasil cukai tembakau (DBHCT) , Selasa (28/9/2021).

Hadir dalam sosialisasi tersebut, Bupati Kudus Dr. HM. Hartopo, ST, MM, MH., Ketua DPRD Kabupaten Kudus Masan, SE., MM, Sekretaris Komisi D H. Muhtamat, SH., MH, serta Jajaran Forkopimda dan Institusi terkait

Dalam sosialisasi ini, H. Muhtamat, SH., MH, menyampaikan agar masyarakat tidak hanya terpaku pada sosialisasi ini akan tetapi bisa menyampaikan persoalan yang ada di Desa Tumpangkrasak dan Jepangpakis.

“Apabila masyarakat ingin sampaikan pendapatnya diharapkan tidak terpaku dengan persoalan ini saja, misal ada permasalahan di Desa Tumpangkrasak dan Jepangpakis bisa disampaikan di sini,” ungkapnya.

Lanjutnya, kehadiran pihak Pemerintah Daerah di sini tidak hanya untuk mensosialisasikan rokok ilegal tetapi juga menampung aspirasi masyarakat. Demikian juga, kesejahteraan masyarakat dan pembangunan negara dapat meningkat akibat terlibatnya masyarakat yang mengkonsumsi rokok legal.

“Kehadiran kami di sini tidak untuk sosialisasi saja melainkan menampung aspirasi masyarakat, dan juga peran masyarakat di sini juga bisa berpengaruh pada kesejahteraan masyarakat dan pembangunan negara karena sebagian dari mereka mengkonsumsi rokok legal,” tandas Muhatamat

Demikian itu, Masan sampaikan untuk masyarakat yang menginginkan pelatihan kerja ataupun yang lainnya bisa langsung ke OPD terkait.

“Untuk masyarakat yang ingin diadakan pelatihan kerja bisa membuat proposal pengajuan ke dinas terkait,” ucapnya

Dengan demikian, adanya ini diharapkan agar masyarakat dapat menikmati sosialisasi cukai dan dapat memudahkan Pemerintah Daerah dalam mengalokasikannya. (Humas Sekretariat DPRD Kabupaten Kudus)