Wujudkan daerah bebas cukai ilegal, Pemerintah Kabupaten Kudus bersama Forkopimda se-Eks Karesidenan Pati melangsungkan kegiatan Pemusnahan Bersama dan Serentak Barang Bukti “Barang Kena Cukai Ilegal Hasil Penindakan Di Bidang Cukai” di halaman Pendopo Kabupaten Kudus pada Jum’at (4/8/2023).

Turut hadir pula Kepala Kanwil Bea Cukai Prov. Jateng. Perwakilan Kepala Kantor KPPN Jateng-DIY, Kabiro Isda Prov. Jateng, Kasatpol PP se-Eks Karesidenan Pati, Kepala OPD di lingkungan Pemkab Kudus, unsur lintas sektoral, tokoh agama dan tokoh masyarakat.

Sejumlah 6.159.970 Batang Rokok Ilegal hasil penindakan dari wilayah di se-Eks Karesidenan Pati resmi di musnahkan. Dan adapun Pemerintah Kabupaten Kudus memfasilitasi armada pengangkut barang bukti untuk di musnahkan di TPA Tanjungrejo.

Usai mengisi materi, Ketua DPRD Kabupaten Kudus H. Masan, SE, MM mengungkapkan di Kabupaten Kudus ini merupakan wilayah yang hanya dilalui para pengedar namun tidak ditemukan disini.

“Seperti yang kita tahu, daerah kita ini kan daerah persimpangan tetapi alhamdulillah produksinya tidak disini, hanya lewat saja dan tidak ditemukan disini,” ungkapnya

Menurutnya, lanjut, KIHT di Kabupaten Kudus tahun ini akan difasilitasi lebih baik lagi untuk meningkatkan produksi dan pendapatan.

“KIHT sudah ada, tahun ini pada perubahan APBD tahun 2023 akan kami rencanakan pembelian mesin rokok supaya produksinya meningkat dan mampu bersaing sehingga bisa memperoleh pendapatan,” tegasnya

Sementara itu, “untuk SIHT sudah dialokasikan tahun ini. sembari kita bangun dan semoga bisa terealisasi. Perusahaan rokok lokal bisa kami fasilitasi agar mereka tidak was-was dan betul-betul resmi legal dan masyarakat bisa mendapatkan pendapatan tambahan,” pungkasnya. (Humas Sekretariat DPRD Kabupaten Kudus)