Senin (23/11) DPRD Kabupaten Kudus menggelar Rapat Paripurna dengan acara Jawaban Bupati Atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Ranperda APBD Kab. Kudus TA.2021, Penetapan Propemperda Kab. Kudus Tahun 2021 serta Laporan Pansus terhadap Pembahasan Ranperda Kab. Kudus.

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Kudus Bp. Masan, SE, MM yang didampingi oleh Wakil Ketua Ibu. Hj. Tri Erna Sulistyawati, SH dan Bp. Sulistyo Utomo, SE. Di hadiri pula Plt. Bupati Kudus Dr. HM. Hartopo, ST, MM, MH, Unsur Forkopimda, Sekretaris DPRD, Para Asisten Sekda, Staf Ahli Bupati, serta Kepala OPD di Lingkungan Pemerintah Kab. Kudus.

Dalam penyampaian jawaban Bupati atas Pandangan Umum fraksi-fraksi, Plt. Bupati Kudus Bp. Dr. HM. Hartopo, ST, MM, MH diantaranya menyampaikan :

  1. Membuka jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi, diawali dengan menjawab pandangan umum Fraksi Partai Nasional Demokrat terkait langkah dan strategi pemerintah daerah dalam menjalankan program pembangunan dengan tetap mengedepankan asas pemerataan dan peningkatan kualitas pekerjaan, bahwa hal tersebut dimulai dari perencanaan program, kegiatan dan sub kegiatan berdasarkan prioritas serta terintegrasi antar sektor/ bidang.
  2. Selanjutnya pandangan umum Fraksi Partai Golkar tentang penggalian potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD), dapat disampaikan bahwa telah dilakukan upaya-upaya intensifikasi dan ekstensifikasi pendapatan daerah dalam kerangka peningkatan pendapatan daerah yang berkelanjutan.
  3. Jawaban pandangan umum Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa tentang pemberian akses pelaku UMKM menjalankan kemitraan dengan toko modern, Plt. Bupati Kudus menyampaikan bahwa sejak tahun 2019 telah melaksanakan kegiatan sosialisasi dan kemitraan antara toko retail besar dintaranya Swalayan ADA dengan pelaku usaha UMKM di Kab. Kudus.
  4. Pandangan umum Fraksi Partai Gerindra yang mempertanyakan upaya Pemerintah Kabupaten Kudus dalam rangka pemulihan dampak Covid-19, disampaikan bahwa upaya pemulihan ekonomi kerakyatan melalui bantuan modal kepada UMKM kepada masyarakat yang terdampak Covid-19 agar tercipta percepatan gerak ekonomi kerakyatan secara menyeluruh.
  5. Sementara jawaban atas pandangan umum Fraksi PDI Perjuangan terkait dengan analisa dan kajian potensi PAD yang mengalami kenaikan, dapat dijelaskan bahwa kenaikan PAD Rp. 64,2 miliar atau 22,0% pada tahun 2021 merupakan hasil dari analisis potensi PAD dengan menggunakan pendekatan pertumbuhan dan fenomenologi.
  6. Sebelum mengakhiri jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi , maka yang selanjutnya pandangan umum Fraksi Amanat Nasional Hanura Demokrat yang mempertanyakan terkait upaya Pemerintah Kabupaten Kudus dalam rangka pemulihan dampak Covid-19, dapat dijawab bahwa akibat dari pandemi Covid-19 sangat berdampak dalam beberapa sektor. Terkait pemulihan dampak ekonomi, Pemkab. Kudus telah melakukan upaya yang sinergis dengan kebijakan Pemerintah Pusat dan Pemprov. Langkah yang dilakukan adalah membangkitkan kembali pergerakan ekonomi yang meliputi sektor industri, pariwisata, perdagangan, UMKM, agar kembali beraktivitas dengan menciptakan kondusifitas daerah, meningkatkan kesadaran masyarakat agar membiasakan pola hidup baru dengan mematuhi protokol kesehatan sehingga dapat beraktifitas dengan aman.
  7. Yang terakhir jawaban Bupati atas pandangan umum Fraksi Partai Keadilan Sejahtera yang diantaranya disampaikan terima kasih atas apresiasi atas proyeksi kenaikan pendapatan asli daerah pada RAPBD TA.2021. Terkait pengecekan pohon-pohon yang kondisinya membahayakan dapat disampaikan bahwa selama ini secara rutin telah dilakukan pengecekan kondisi pohon-pohon penghijauan atau peneduh jalan serta perimbasan pohon-pohon yang kondisinya membahayakan masyarakat atau pengguna jalan.

Sementara Program Pembentukan Peraturan Daerah Kab. Kudus Tahun 2021 terdiri dari :

a. 9 (sembilan) Rancangan Peraturan Daerah berasal dari usul prakasa Pemkab, yaitu rancangan peraturan daerah tentang:

  1. Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2020;
  2. Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2021;
  3. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kuduss Tahun Anggaran 2022;
  4. Pengelolaan Keuangan Daerah;
  5. Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya di Kabupaten Kudus;
  6. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 16 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kudus 2021-2023;
  7. Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
  8. Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kudus;
  9. Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kudus dan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 6 Tahun 2008 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan.

b. 6 (enam) Rancangan Peraturan Daerah berasal dari usul prakarsa Bapemperda DPRD Kabupaten Kudus, yaitu rancangan peraturan daerah tentang :

  1. Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Menular;
  2. Disabilitas;
  3. Budaya Kudus;
  4. Perlindungan Petani;
  5. Pendidikan Karakter; dan
  6. Kawasan Olahraga. (humasdprd)