Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus menerima audiensi dari Dewan Pimpinan Cabang Konferensi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPC KSPSI) Kabupaten Kudus pada Selasa (29/3/2022).

Audiensi tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Komisi A dan B DPRD Kabupaten Kudus yang dipimipin langsung oleh Ketua DPRD Kudus didampingi Sekretaris DPRD Kab. Kudus dengan dihadiri KSPSI Kabupaten Kudus mewakili para pekerja di Kabupaten Kudus guna menyampaikan aspirasi dan mohon dukungan DPRD Kudus agar iklim kerja yang kondusif terus terjaga dan kondisi hubungan industrial di Kabupaten Kudus tetap harmonis.

Penyampaian aspirasi tersebut dilakukan sebagai pernyataan sikap dalam menghadapi dinamika ketenagakerjaan pasca putusan Mahkamah Konstitusi atas UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yakni institusional bersyarat.

Ketua DPC KSPSI Kabupaten Kudus Andreas Hua menyampaikan pihaknya memohon dukungan DPRD Kabupaten Kudus agar pemerintah dan DPR RI melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi dan mencabut kluster ketenagakerjaan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dinilai lebih buruk dari UU nomor 13 tahun 2003.

Andreas juga menjelaskan nilai pesangon juga berkurang. Harapannya agar proses pemutusan hubungan kerja dalam UU Cipta Kerja dipermudah, berdasarkan kondisi perusahaan. Dengan demikian, Pihaknya pun meminta dukungan penuh kepada DPRD Kudus agar bisa menyampaikan aspirasi kepada Pemerintah Pusat.

Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Kudus Masan menyampaikan jika hal tersebut bukan kewenangannya. Namun, pihaknya akan terus mendukung dan membantu DPS KSPSI Kudus untuk menyampaikan aspirasi mereka kepada Pemerintah Pusat.

“Berbicara UU cipta Kerja, tentunya bukan menjadi kewenangan kami. Tapi Kami akan segera menyampaikan aspirasi masyarakat Kudus kepada Pemerintah Pusat, hal ini sebagai bentuk membantu untuk merealisasikan apa yang menjadi aspirasi masyarakat kudus,” ucapnya. (Humas Sekretariat DPRD Kabupaten Kudus)